24 Dec 2025
09
35
Balik nama motor biasanya memerlukan kuitansi pembelian sebagai bukti transaksi. Namun, jika Anda tidak memiliki kuitansi, jangan khawatir! Ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar proses balik nama tetap berjalan lancar.
Meskipun tanpa kuitansi, Anda tetap bisa mengajukan balik nama dengan memenuhi beberapa syarat berikut:
BPKB Asli
Dokumen ini penting sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
STNK Asli
Pastikan STNK kendaraan masih berlaku sebagai syarat utama balik nama.
KTP Pemilik Baru
KTP yang digunakan harus sesuai dengan identitas pemilik baru kendaraan.
Surat Pernyataan Kepemilikan
Jika tidak memiliki kuitansi, Anda bisa membuat surat pernyataan kepemilikan kendaraan yang ditandatangani di atas materai.
Cek Fisik Kendaraan
Proses cek fisik kendaraan dilakukan di kantor Samsat untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen.
Formulir Balik Nama
Isi formulir balik nama yang bisa didapatkan langsung di Samsat.
Surat Keterangan dari Polisi (Opsional)
Jika diperlukan, Anda bisa meminta surat keterangan kepemilikan kendaraan dari kepolisian setempat.
Berikut langkah-langkah balik nama motor tanpa kuitansi:
Meskipun tanpa kuitansi pembelian, Anda tetap bisa melakukan balik nama motor dengan melengkapi dokumen yang diperlukan. Jika tidak ingin ribet, gunakan biro jasa digital yang siap membantu proses balik nama dengan cepat dan tanpa antre!
🚀 Butuh bantuan mengurus balik nama motor? Hubungi kami sekarang! 🏍️✅
Enter your email to receive our latest newsletter.
Don't worry, we don't spam
Ingin balik nama motor tapi tidak punya kuitansi pembelian? Simak cara dan syarat lengkapnya agar proses berjalan lancar.
Ketahui cara mudah dan cepat mengurus STNK yang mati lebih dari 2 tahun agar kendaraan Anda tetap legal di jalan.