Hindari pajak progresif dan tanggung jawab hukum setelah penjualan kendaraan dengan melakukan blokir STNK.
Tujuan: Menghindari pajak progresif & tanggung jawab hukum.
Biaya: Umumnya gratis, hanya perlu materai Rp10.000 jika ada surat kuasa.
Tujuan: Mengaktifkan kembali STNK yang diblokir.
Biaya: Umumnya gratis (mungkin ada biaya admin kecil di SAMSAT).