HomeTentangBlogSign In

Blokir & Buka Blokir STNK

Hindari pajak progresif dan tanggung jawab hukum setelah penjualan kendaraan dengan melakukan blokir STNK.

Blokir Kendaraan (STNK & Plat Nomor)

Tujuan: Menghindari pajak progresif & tanggung jawab hukum.

Syarat Dokumen:

Biaya: Umumnya gratis, hanya perlu materai Rp10.000 jika ada surat kuasa.

Buka Blokir Kendaraan (STNK & Plat Nomor)

Tujuan: Mengaktifkan kembali STNK yang diblokir.

Syarat Dokumen:

Biaya: Umumnya gratis (mungkin ada biaya admin kecil di SAMSAT).