Edukasi5 menit

Cara Perpanjang STNK Mati 2 Tahun dengan Mudah

Panduan praktis untuk memperpanjang STNK yang sudah mati hingga 2 tahun tanpa ribet.

Tim Edukasi Kendaraan
Tim Edukasi Kendaraan
22 Agustus 2025
450
Cara Perpanjang STNK Mati 2 Tahun dengan Mudah

Cara Perpanjang STNK Mati 2 Tahun dengan Mudah

STNK yang mati hingga 2 tahun masih bisa diperpanjang dengan beberapa langkah tambahan. Berikut panduan lengkap untuk mengurusnya:

Apa Risiko STNK Mati?

STNK yang mati dapat menyebabkan denda pajak, tilang polisi, hingga penghapusan data kendaraan jika lebih dari 2 tahun. Segera urus perpanjangan untuk menghindari masalah ini.

Langkah-Langkah Perpanjangan STNK Mati

  1. Cek Status Pajak: Periksa tunggakan pajak kendaraan di Samsat atau aplikasi online seperti e-Samsat.
  2. Siapkan Dokumen: Bawa KTP, STNK asli dan fotokopi, BPKB, dan formulir perpanjangan.
  3. Cek Fisik Kendaraan: Lakukan cek fisik di Samsat untuk verifikasi nomor rangka dan mesin.
  4. Bayar Pajak dan Denda: Bayar pajak tahunan yang tertunggak dan denda keterlambatan (biasanya 25% dari pajak tahunan).
  5. Pengajuan Perpanjangan: Serahkan dokumen ke loket Samsat dan tunggu proses validasi.
  6. Ambil STNK Baru: Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima STNK yang telah diperpanjang.

Tips untuk Proses Mudah

  • Datang pagi untuk menghindari antrean panjang di Samsat.
  • Siapkan dana lebih untuk denda keterlambatan.
  • Gunakan layanan online (jika tersedia di daerah Anda) untuk cek pajak awal.
  • Jika kesulitan, gunakan jasa pengurusan STNK terpercaya.
Penting: Jika STNK mati lebih dari 2 tahun, kendaraan berisiko dihapus dari registrasi. Segera urus sebelum batas waktu!

Diskusi & Komentar

Fitur komentar sedang dalam pengembangan.

Untuk saat ini, Anda bisa berbagi artikel ini di media sosial.