Cara Perpanjang STNK Mati 2 Tahun dengan Mudah
STNK yang mati hingga 2 tahun masih bisa diperpanjang dengan beberapa langkah tambahan. Berikut panduan lengkap untuk mengurusnya:
Apa Risiko STNK Mati?
STNK yang mati dapat menyebabkan denda pajak, tilang polisi, hingga penghapusan data kendaraan jika lebih dari 2 tahun. Segera urus perpanjangan untuk menghindari masalah ini.
Langkah-Langkah Perpanjangan STNK Mati
- Cek Status Pajak: Periksa tunggakan pajak kendaraan di Samsat atau aplikasi online seperti e-Samsat.
- Siapkan Dokumen: Bawa KTP, STNK asli dan fotokopi, BPKB, dan formulir perpanjangan.
- Cek Fisik Kendaraan: Lakukan cek fisik di Samsat untuk verifikasi nomor rangka dan mesin.
- Bayar Pajak dan Denda: Bayar pajak tahunan yang tertunggak dan denda keterlambatan (biasanya 25% dari pajak tahunan).
- Pengajuan Perpanjangan: Serahkan dokumen ke loket Samsat dan tunggu proses validasi.
- Ambil STNK Baru: Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima STNK yang telah diperpanjang.
Tips untuk Proses Mudah
- Datang pagi untuk menghindari antrean panjang di Samsat.
- Siapkan dana lebih untuk denda keterlambatan.
- Gunakan layanan online (jika tersedia di daerah Anda) untuk cek pajak awal.
- Jika kesulitan, gunakan jasa pengurusan STNK terpercaya.
Penting: Jika STNK mati lebih dari 2 tahun, kendaraan berisiko dihapus dari registrasi. Segera urus sebelum batas waktu!