STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara. Berikut penjelasan penting tentang keduanya:
STNK adalah bukti registrasi dan pajak kendaraan bermotor yang wajib diperpanjang setiap tahun (pajak tahunan) dan setiap 5 tahun (pajak 5 tahunan).
SIM adalah izin resmi untuk mengemudi kendaraan bermotor sesuai kategori tertentu (A, B, C, dll.).
Tips: Gunakan aplikasi pengingat atau layanan notifikasi dari Samsat untuk menghindari keterlambatan perpanjangan.
Fitur komentar sedang dalam pengembangan.