Cara Perpanjang STNK 5 Tahun Sekaligus (Ganti Plat) Terlengkap 2025

25 Agustus 2025
Cara Perpanjang STNK 5 Tahun Sekaligus (Ganti Plat) Terlengkap 2025

Cara Perpanjang STNK 5 Tahun Sekaligus (Ganti Plat)

Perpanjangan STNK 5 tahunan atau sering disebut sebagai "Ganti Kaleng" adalah kewajiban yang harus dilakukan setiap pemilik kendaraan bermotor setiap 5 tahun sekali. Berbeda dengan pajak tahunan biasa, proses ini mengharuskan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor.

Kapan Harus Mengurus STNK 5 Tahunan?

Anda wajib mengurus perpanjangan ini sebelum masa berlaku STNK 5 tahun habis. Tanggal jatuh tempo tertera jelas di lembar STNK dan Plat Nomor Anda (angka kecil di pojok kanan bawah plat).

PENTING: Jangan menunggu sampai mati! Keterlambatan perpanjangan STNK 5 tahunan bisa berisiko denda yang cukup besar dan bahkan kendaraan dianggap bodong jika dibiarkan mati total selama 2 tahun berturut-turut (sesuai Pasal 74 UU LLAJ).

Syarat Dokumen Perpanjang STNK 5 Tahun

Berikut adalah berkas yang wajib Anda siapkan sebelum berangkat ke Samsat:

  • STNK Asli & Fotokopi (Sertakan lembar pajak terakhir)
  • BPKB Asli & Fotokopi (Pastikan BPKB ada di tangan. Jika sedang digadaikan, minta surat keterangan dari leasing)
  • KTP Asli & Fotokopi pemilik kendaraan (Sesuai dengan nama di STNK/BPKB). Jika berbeda, Anda memerlukan Surat Kuasa bermeterai.
  • Kendaraan yang bersangkutan (Wajib dibawa untuk Cek Fisik)
  • Formulir Permohonan (Didapatkan di loket Samsat)

Prosedur Langkah-demi-Langkah

1. Cek Fisik Kendaraan

Langkah pertama adalah membawa kendaraan ke area Cek Fisik di Samsat. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan Anda. Setelah selesai, Anda akan diberikan lembar hasil cek fisik untuk disahkan di loket legalisir cek fisik.

2. Pendaftaran di Loket 5 Tahunan

Setelah cek fisik selesai, masuk ke gedung Samsat dan menuju loket khusus Perpanjangan 5 Tahunan (biasanya terpisah dari pajak tahunan). Serahkan semua berkas yang sudah disiapkan.

3. Pembayaran

Tunggu panggilan untuk pembayaran pajak. Anda akan membayar:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Biaya Administrasi STNK (Rp 100.000 untuk motor, Rp 200.000 untuk mobil)
  • Biaya Administrasi TNKB / Plat Nomor (Rp 60.000 untuk motor, Rp 100.000 untuk mobil)

4. Pengambilan STNK dan Plat Nomor Baru

Setelah lunas, Anda akan menunggu STNK baru dicetak. Setelah STNK diterima, lanjutkan ke loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil plat nomor baru Anda yang berlaku untuk 5 tahun ke depan.

Tips Agar Proses Lebih Cepat

  • Datanglah pagi hari (pukul 08.00) untuk menghindari antrean panjang cek fisik.
  • Siapkan uang tunai secukupnya, meskipun beberapa Samsat sudah menerima non-tunai.
  • Bawa pulpen sendiri untuk mengisi formulir.
  • Pastikan kondisi fisik kendaraan standar agar lolos cek fisik (knalpot standar, spion lengkap, lampu menyala).

Tidak Punya Waktu?

Mengurus perpanjangan 5 tahunan memang memakan waktu setengah hari hingga seharian penuh. Jika Anda sibuk, kami siap membantu pengurusan sampai beres!

Lihat Layanan Kami

Diskusi & Komentar

Fitur komentar sedang dalam pengembangan.