Perpanjangan STNK 5 tahunan atau sering disebut sebagai "Ganti Kaleng" adalah kewajiban yang harus dilakukan setiap pemilik kendaraan bermotor setiap 5 tahun sekali. Berbeda dengan pajak tahunan biasa, proses ini mengharuskan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor.
Anda wajib mengurus perpanjangan ini sebelum masa berlaku STNK 5 tahun habis. Tanggal jatuh tempo tertera jelas di lembar STNK dan Plat Nomor Anda (angka kecil di pojok kanan bawah plat).
PENTING: Jangan menunggu sampai mati! Keterlambatan perpanjangan STNK 5 tahunan bisa berisiko denda yang cukup besar dan bahkan kendaraan dianggap bodong jika dibiarkan mati total selama 2 tahun berturut-turut (sesuai Pasal 74 UU LLAJ).
Berikut adalah berkas yang wajib Anda siapkan sebelum berangkat ke Samsat:
Langkah pertama adalah membawa kendaraan ke area Cek Fisik di Samsat. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan Anda. Setelah selesai, Anda akan diberikan lembar hasil cek fisik untuk disahkan di loket legalisir cek fisik.
Setelah cek fisik selesai, masuk ke gedung Samsat dan menuju loket khusus Perpanjangan 5 Tahunan (biasanya terpisah dari pajak tahunan). Serahkan semua berkas yang sudah disiapkan.
Tunggu panggilan untuk pembayaran pajak. Anda akan membayar:
Setelah lunas, Anda akan menunggu STNK baru dicetak. Setelah STNK diterima, lanjutkan ke loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil plat nomor baru Anda yang berlaku untuk 5 tahun ke depan.
Mengurus perpanjangan 5 tahunan memang memakan waktu setengah hari hingga seharian penuh. Jika Anda sibuk, kami siap membantu pengurusan sampai beres!
Lihat Layanan KamiFitur komentar sedang dalam pengembangan.